faq1:5k30:148253--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya. JVC (perusahaan LN di Jepang) meminta rekrut beberapa karyawan ke DIT (perusahaan DN). Untuk gajinya JVC transfer ke DIT dan DIT yang akan membayar ke karyawan. Q.1 : Untuk transaksi ini apakah dikenakan pajak dan berapa %? Lalu yang membayar pajak dari perusahaan LN atau DN? Q.2 : Kalau statusnya sebagai karyawan DIT, apakah dikenakan pajak? Q.3 : Kalau statusnya sebagai karyawan JVC bekerja di DIT, apakah dikenakan pajak?
Jawaban
Pada saat digali WP belum bisa menjelaskan kontraknya seperti apa. Diberikan 2 contoh permisalan terkait dengan pembayaran dan kontraknya.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/148253--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)