faq1:5k30:148252--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya berada di luar negeri sejak 2017. jika saya tidak punya penghasilan dalam negeri dan tidak ada usaha/pekerjaan bebas, untuk penyampaian laporan SPT nya harus memakai form yang mana ya?
Jawaban
Dijelaskan pasal 3 PMK 18/2021 PMK 192/2018 Pasal 2 ayat (1) WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. Apabila ngga punya bupot, penghasilanya dari LN maka bisa menggunakan 1770
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/148252--10-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1