User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148252--10-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya berada di luar negeri sejak 2017. jika saya tidak punya penghasilan dalam negeri dan tidak ada usaha/pekerjaan bebas, untuk penyampaian laporan SPT nya harus memakai form yang mana ya?

Jawaban

Dijelaskan pasal 3 PMK 18/2021 PMK 192/2018 Pasal 2 ayat (1) WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. Apabila ngga punya bupot, penghasilanya dari LN maka bisa menggunakan 1770

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/148252--10-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1