faq1:5k30:148234--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jangka waktu pemberitahuan menggunakan pencatatan kan 3 bulan bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan, kalo baru terdaftar npwp di tengah tahun?
Jawaban
3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar, pasal 4 pmk-54/2021
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k30/148234--10-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1