Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pagi mas/mba.. WP bertanya untuk pengisian form PPS kebijakan 2. Setelah download form PDF dan dibuka dengan Adobe, WP sudah mengisi form dengan data yang diperlukan, namun untuk verifikasi WP perlu mencentang titik F (pernyataan mencabut permohonan yg sedang dilakukan). Dan setelah setuju menyatakan untuk pencabutan permohonan, kirim draft ke DJP, WP jadi perlu upload surat permohonan sebelum mendapat kode e-billing. Apakah memang surat pencabutan permohonannya mandatory? Karena WP tidak bisa
Jawaban
mandatory mba karena di ketentuan harus mencabut semua permohonan yang disebutkan di pasal 7 ayat 1 PMK 196 2021. Jadi di form kebijakan II harus dinyatakan dalam kolom F dan nanti ketika sudah sumbit, juga silakan upload surat permohonan pencabutan untuk permohonan yang belum diterbitkan putusan ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP