faq1:5k30:148171--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada pegawai tidak tetap dia dapat 2 bukti potong apakah bisa atau cukup dijadikan 1 bukti potong saja?? atas pekerjaan hariannya dan dia dipotong lagi atas honorarium??
Jawaban
Honor tsb atas pekerjaan bordir yg penghasilannya sesuai pekerjaan, bisa jadi masuk komponen penghasilan sebagai pegawai tidak tetap juga. Tapi secara ketentuan, bisa dibuatkan 1 bupot dalam 1 bulan sepanjang kode objeknya sama
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k30/148171--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)