User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148171--10-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada pegawai tidak tetap dia dapat 2 bukti potong apakah bisa atau cukup dijadikan 1 bukti potong saja?? atas pekerjaan hariannya dan dia dipotong lagi atas honorarium??

Jawaban

Honor tsb atas pekerjaan bordir yg penghasilannya sesuai pekerjaan, bisa jadi masuk komponen penghasilan sebagai pegawai tidak tetap juga. Tapi secara ketentuan, bisa dibuatkan 1 bupot dalam 1 bulan sepanjang kode objeknya sama

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k30/148171--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)