faq1:5k30:148130--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika wp tidak memenuhi pasal 6 ayat 6 PER-03/2021, konsekuensi nya apa?
Jawaban
bisa dianggap fp tidak lengkap karena mencantumkan alamat tidak sesuai ketentuan. penjual dapat dikenakan sanksi 1% dari dpp. pagi pembeli, bisa mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA sttd UU Harmoni
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k30/148130--10-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1