User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148059--10-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pmk 71 jasa freigt forwarding nilai ppnya 1,1 %

Jawaban

ya dia pakai besaran tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k30/148059--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)