faq1:5k30:148059--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 71 jasa freigt forwarding nilai ppnya 1,1 %
Jawaban
ya dia pakai besaran tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k30/148059--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)