User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148056--10-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kami ada customer ingin melakukan restitusi PPN & PPH untuk dokumen BC 2.8 yang sudah mendapatkan persetujuan pembatalan dokumen oleh Bea & Cukai, proses & persyaratan nya seperti apa

Jawaban

Atas PDRI yg telah dibayar dan tercantum dalam dokumen yg berisi pembatalan impor yg telah disetujui oleh pejabat yg berwenang (BC) bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015. Prosedurnya mulai pasal 9

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k30/148056--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)