faq1:5k30:148041--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ekspor migas kena pph pasal 22 yg mana ya?
Jawaban
Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/148041--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)