faq1:5k30:148040--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op tidak melakukan investasikan dividen yang diterimanya. dari sisi pembayar dividen apakah harus memotong?
Jawaban
tidak dipotong oleh pembayar dividen karena sekarang buklan potput lagi tapi self assessment. nanti si op harus setor sendiri pph terutangnya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/148040--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)