User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148037--09-mei-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

spt unifikasi apakah ssp pph final yg setor sendiri apakah bisa digabung untuk beberapa customer/invoice?

Jawaban

di unifikasi yg setor sendiri, hanya input NTPN dan KJS Sama jumlah bruto Akhirnya kembali ke ketentuan pembuatan SSPnya apakah bisa gabung atau harus masing-masing. Sepanjang gak mencantumkan NPWP lawan transaksi di SSP, berarti bisa dibuat billing untuk transaksi dalam 1 bulan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k30/148037--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)