faq1:5k30:148037--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
spt unifikasi apakah ssp pph final yg setor sendiri apakah bisa digabung untuk beberapa customer/invoice?
Jawaban
di unifikasi yg setor sendiri, hanya input NTPN dan KJS Sama jumlah bruto Akhirnya kembali ke ketentuan pembuatan SSPnya apakah bisa gabung atau harus masing-masing. Sepanjang gak mencantumkan NPWP lawan transaksi di SSP, berarti bisa dibuat billing untuk transaksi dalam 1 bulan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k30/148037--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)