faq1:5k30:148021--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
: Mohon penjelasan nya terkait regulasi PMK 130 tahun 2020 pasal 12 ayat (4). Adapun semisal asumsi produksi komersial 12 Juni 2022, bisa diajukan permohonan pemanfaatan nya kapan ya?
Jawaban
Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. Maka permohonan dapat di sampaikan setelah berakhirnya tahun pajak 2022
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k30/148021--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)