User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148020--10-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas pembayaran selisih angsuran PPh pasal 25 apakah kena sanksi? berapa besarnya?

Jawaban

pasal 9 ayat 2a uu KUP Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k30/148020--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)