User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148001--10-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa asuransi yang dibebaskan ppn yg bagaimana ya?

Jawaban

yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k30/148001--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)