faq1:5k30:148001--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa asuransi yang dibebaskan ppn yg bagaimana ya?
Jawaban
yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/148001--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)