faq1:5k30:147984--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
upload faktur pajak masukan apakah maksimal juga tanggal 15 bulan berikutnya?
Jawaban
untuk ketentuan upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya itu hanya untuk PK dan PK pengganti saja. untuk PM seharusnya tidak ada issue.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/147984--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)