User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147984--10-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

upload faktur pajak masukan apakah maksimal juga tanggal 15 bulan berikutnya?

Jawaban

untuk ketentuan upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya itu hanya untuk PK dan PK pengganti saja. untuk PM seharusnya tidak ada issue.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k30/147984--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)