faq1:5k30:147960--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Hai mas/mbak izin bertanya. Jika seperti ini bagaimana ya? Apakah udah ada update di efakturnya? Atau harusnya yg bener pengisiannya gimana? Terima kasih mohon bantuannya????????
Jawaban
secara ketentuan memang sudah diatur bahwa kalau wp mendapat fasilitas 07/08 boleh pakai FP digunggung. tapi mungkin sekarang di aplikasinya masih belum bisa memisahkan antara yang dipungut sendiri dan yang dapat fasilitas, yang jadi solusi dari tim efaktur adalah nilai PPN nya yang disesuaikan. DPP nya dibiarkan saja seperti apa adanya. bisa konfirmasi juga ke KPP ya karena masuk ke ranah teknis ini.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k30/147960--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)