faq1:5k30:147935--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pelaporan saham di spt tahunan
Jawaban
Kalau yang menjadi objek pemotongan hanya penjualan melalui bursa, tapi jika non bursa betul masuknya ke SPT tahunan dan ikut tarif umum. Bisa ya ke penghasilan neto dalam negeri lainnya jd nanti masuk ke induk SPTnya. Penghasilan yang dilaporkan adalah penghasilan selama satu tahun pajak. Kalau untuk harta adalah semua harta pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak sendiri, sesuai ketentuan dalam lampiran PER-36/PJ/2015, pengisian nilai harta menggunakan harga perolehan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/147935--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)