faq1:5k30:147921--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait penyerahan jkp tertentu, apakah pmnya bisa dikreditkan? bagi pembeli?
Jawaban
bagi pembeli bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Harmoni
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k30/147921--09-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1