User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147921--09-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait penyerahan jkp tertentu, apakah pmnya bisa dikreditkan? bagi pembeli?

Jawaban

bagi pembeli bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Harmoni

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k30/147921--09-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1