faq1:5k30:147912--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Dalam undang – undang cipta kerja tahun 2020 mengenai UU PPN Pasal 6a yang mengalami perubahan yakni intinya menyebutkan “pajak masukan yang telah di kreditkan dalam jangka waktu 3 tahun menjadi tidak dapat dikreditkan sejak masa awal pengkreditan jika PKP belum melakukan penyerahan BKP/JKP, dan di pasal 6c disebutkan bagi sector tertentu dapat di tetapkan lebih dari 3 tahun, itu sektornya apa aja ? diatur di PMK berapa ? 2. Di pasal 6e,disebutkan PM yang sudah dikreditkan berdasarkan pasal
Jawaban
Sesuai pasal 56 dan pasal 58 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/147912--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)