User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147908--04-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah sudah ada regulasi peraturanPPn Mengenai PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan Apakah jasa angkutan bermotor perlu mengajukan PKP? dikarenakan perubahan peraturan bahwa jasa angkutan menjadi objek pajak namun di bebaskan atau tidak dipungut?

Jawaban

Jasa angkutan umum sesuai UU HPP termasuk dalam JKP, sesuai dengan SP 39/2022 jasa angkutan umum termasuk yang mendapatkan fasilitas dibebaskan. Untuk aturan turunan yang terkait HPP belum ada wen. Jadi ketentuan lebih lanjut masih menunggu aturan turunan. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Kalau yang disera

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/147908--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)