faq1:5k30:147884--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemilik gedung terima jasa perbaikan lift, uang yang dipakai untuk benerin lift 70% dari pemilik gedung 30% dari penyewa lantai, pemilik gedung bisa kreditin pmnya ga?
Jawaban
kalau di kontrak nya penerima jasa memang pemilik gedung, bisa kreditkan sepanjang ga masuk pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k30/147884--09-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1