User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147851--09-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi kerugian harus dipakai atau tidak?

Jawaban

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Pasal 6 UU PPh ayat 1. Jadi tetap masuk kedalam SPT.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k30/147851--09-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)