faq1:5k30:147838--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, sisa hasil usaha koperasi dikecualikan dari objek PPh kan ya? Dan Koperasi juga tidak memotong PPh atas pembagian SHU tsb kepada anggotanya kan? Kalau untuk bunga simpanan koperasi akan dikenakan pph final kan?
Jawaban
SHU diatur tersendiri sebagai bukan objek PPh sesuai UU Cika pasal 4 ayat (3) huruf i “yg dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147838--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)