User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147833--09-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ssp apakah bisa di pindahbukukan ke 3 masa yang berbeda?

Jawaban

sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT dan sesaui ketentuan PMK 242/2014 seharusnya bisa

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k30/147833--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)