Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, kalau WP saat ini masih belum punya NPWP, namun sebenarnya sudah memenuhi syarat objektif dan subjektifnya sejak sebelum 2021. Sudah ku jelasin terkait skema PPS nya. Dimana dia milih mau daftar NPWP, dan ikut PPS Kebijakan 2, berarti kan dia harus lapor spt tahunan 2020 dahulu ya. Yang aku bingung “WP merupakan WP UMKM, apakah pajak atas peredaran bruto tahun 2020 masih perlu dibayar? atau cukup membayar tarif PPS atas pengungkapan harta?” Ini berarti harus tetap dibayar gak? Atau udah ngi
Jawaban
harusnya tetep bayar untuk PPh yang terutang di SPT tahunan dia sebelumnya yaa.karena kan dia harus lapor SPT tahunan sejak mulai dia memenuhi syarat subjektif objekitif. cuma kalau mau penegasan bisa ke kpp.untuk pelaporan daftar hartanya mengikuti ketentuan yang ada di pasal 10 ayat 5 UU nomor 7 tahun 2021. Kewajiban mutlak dari WP adalah menyampaikan SPT dengan benar jelas lengkap di mana WP menyampaikan seluruh penghasilannya. Jadi dalam kondisi normal jika ada kekeliruan pengisian WP bisa
Dasar Hukum
–
Editor
EII