faq1:5k30:147821--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yang menjadi dasar saya mengenakan potongan pph 4 ayat 2 jasa konstruksi terhadap lawan transaksi saya itu apa ya pak? apakah lawan transaksi tersebut harus memiliki SBUPJK ? Jika lawan transaksi saya tidak memiliki SBUPJK apakah tetap bisa saya kenakan pemotongan pph 4 ayat 2 ?
Jawaban
Sepanjang memang memenuhi definisi pekerjaan konstruksi sesuai PP 51/2008, maka dikenakan PPh final jasa konstruksi. Untuk pengusaha konstruksi yg memiliki/tidak memiliki kualifikasi, ngaruhnya ke tarifnya aja
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147821--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)