faq1:5k30:147814--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas Mbak, untuk Faktur Pajak Pengganti batas waktu upload tetap di tanggal 15 bulan berikutnya? tetap mengacu pada Pasal 18 PER-03/2022?
Jawaban
Untuk Faktur Pajak yang terbit sebelum 1 April, boleh diinformasikan bahwa batas waktu upload tanggal 15 Mei atau dijawab secara normatif (tanggal 15 bulan berikutnya)? mengingat untuk tanggal 15 Mei ini belum ada dasar hukum yang jelasnya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147814--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)