Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas Mbak, klo ini kan nggak boleh pindah ya? jadi tetap harus menggunakan pembukuan? aturannya merujuk kemana ya? apakah ke Pasal 28 ayat 5 UU KUP yang taat asas ini kah (Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas)? atau ada ketentuan lain?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat: a. melakukan pencatatan; dan/atau b. menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. Pasal 17 PMK 54 tahun 2021 . Kalau sebelum tahun 2022 udah pakai pembukuan, dan ditahun 2022 ini mau pakai pencatatan boleh ya,
Dasar Hukum
–
Editor
EII