User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147792--13-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba wp tanya Tahun 2019 ada perusahaan PT A ( di indonesia) buka perusahaaan cabang di Thailand (PT X), semua biaya operasional PT X diambil dari PT A. Semua biaya dibebankan pada beban biaya Pra Operasional PT A di Indonesia. Apakah biaya pra operasional ini dapat dibiayakan PT A untuk SPT tahun 2021? Terimakasih

Jawaban

Pengakuan biaya operasional cabang yang ada di luar negeri ga bisa langsung dibebankan perusahaan pusat di Indonesia ya. Karena sesuai ketentuan PMK 192 pasal 4 ayat 2 huruf a dan Pasal 4 ayat 3. Yang dapat digabungkan untuk menghitung penghasilan kena pajak WPDN, adalah penghasilan netto dari cabangnya saja. Jadi sudah dikurangi dengan biaya biaya ya. Jika ada kerugian (beban lebih besar dibandingkan penghasilan) maka atas kerugian tsb tidak bisa diperhitungkan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/147792--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)