faq1:5k30:147783--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - jika tidak mau ikut kebijakan 2, pembetulan aja?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k30/147783--09-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)