User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147775--09-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai PEB apakah wajib diupload juga sebelum tanggal 15 bulan berikutnya sama seperti pajak keluaran? Bagaimana perlakuannya dengan pajak masukan dan dokumen lain, apakah juga harus diupload sebelum tanggal 15 bulan berikutnya?

Jawaban

Untuk batas upload tanggal 15 bulan berikutnya ini hanya atas FP Keluaran saja

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/147775--09-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)