faq1:5k30:147775--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan mengenai PEB apakah wajib diupload juga sebelum tanggal 15 bulan berikutnya sama seperti pajak keluaran? Bagaimana perlakuannya dengan pajak masukan dan dokumen lain, apakah juga harus diupload sebelum tanggal 15 bulan berikutnya?
Jawaban
Untuk batas upload tanggal 15 bulan berikutnya ini hanya atas FP Keluaran saja
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k30/147775--09-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)