faq1:5k30:147772--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
dalam efaktur 3.1 utk pembuatan fktr pjk kode 08 diharuskan mengisi No. Dokumen Pendukung. Apa yg dimaksud dgn Dokumen Pendukung ini? Dan barang diserahkan ini menurut Peraturan Pemerintah, PPNnya dibebaskan. kalau diskosongkan atau diisi tanda (-), tidak bisa disimpan
Jawaban
Untuk PPN dibebaskan, kode FP 08, pengisian dokumen pendukung tidak mandatory, silahkan dikosongkan dan tidak ada validasi. Untuk saat ini yg divalidasi adalah nomor dokumen PPBJ dan SPPB untuk kode Faktur Pajak 07, PPN tidak dipungut
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/147772--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)