User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147762--09-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau faktur telat blm 3 bulan kan msh bsa dikreditkan fakturnya, nanti masa dikreditkannya masa berapa ?

Jawaban

masa faktur atau 3 bulan setelah untuk pengkreditannya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k30/147762--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)