faq1:5k30:147761--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“ Apakah sisa lebih termasuk objek pajak jika untuk lembaga nirlaba yg bergerak di jasa event organizer? Berbentuk nirlaba karna merupakan perkumpulan Twitter : https://twitter.com/nonamanis999/status/1520452017130336257”
Jawaban
“Sisa lebih yg tidak termasuk objek pajak lebih rincinya untuk lembaga nirlaba di pasal 4 ayat 3 huruf m dan p, UU HPP klaster PPh. - sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) ta
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k30/147761--09-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1