Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mengingat pada UU HPP telah diatur bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK, dimana secara tidak langsung berarti bahwa NIK sama dengan NPWP. Dalam hal wajib pajak orang pribadi tidak memiliki NPWP tapi memiliki NIK apakah untuk pemotongan pph 23 tetap harus dipotong lebih tinggi 100% dari tarif normal yang berlaku? Jika wajib pajak orang pribadi memiliki bukti potong pajak pph 23 yang tidak mencantumkan NPWP tetapi mencantumkan NIK saja, apakah bukti potong pajak pph 23 valid
Jawaban
Bila aturan turunan dari UU HPP terkait NIK=NPWP sudah terbit, maka aplikasi akan menyesuaikan dengan aturan turunan tsb. Untuk saat ini, pada aplikasi masih berlaku tarif lebih tinggi jika menggunakan NIK. Untuk kredit pajak di spt tahunan sendiri, blm ada ketentuan yg khusus mengatur terkait pph 23 dalam hal apabila ybs dipotong menggunakan NIK dengan tarif lebih tinggi. Jadi kita jelaskan normatif aja menurut pasal 28 UU PPh susunan satu naskah ya. Bila diperlukan, Wajib Pajak bisa meminta
Dasar Hukum
–
Editor
WSM