faq1:5k30:147755--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
alamat salah, bisa buat FP Pengganti kan ya?
Jawaban
PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. - per 03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k30/147755--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)