Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“mau tanya terkait deviden yg diinvestasikan Yg berupa tanah bangunan. Itu kan harus diinvestasikan di perusahaan baru/yg sudah ada di Indonesia yg didalam nya sebagai pemegang saham. Nah,apakah tanah bangunan tersebut harus dibalik nama ke nama perusahaan? Karena awalnya kan beli nya menggunakan nama OP. Yg kemudian oleh OP di tanamkan sebagai modal pada PT baru https://twitter.com/JeffJung1402/status/1519573549811650560”
Jawaban
belum diatur ketentuan perpajakan mengenai investasi berupa penyertaan modal tanah harus dibalik nama ke atas nama perusahaan. Pasal 35 ayat 3 PMK 18 menyatakan, Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Untuk ketentuan penyertaan modal berupa properti tsb silakan mengikuti ketentuan akuntansi yg berlaku umum.
Dasar Hukum
–
Editor
LR