faq1:5k30:147732--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak apakah boleh atas transaksi pembelian BKP dan JKP digabung menjadi 1 faktur?
Jawaban
Boleh aja, sepanjang lawan transaksinya sama. Pasal 2 ayat 2 PER 03/2022 Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Bisa juga membuat FP gabungan. Pasal 4 PER 03/2022 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/147732--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)