faq1:5k30:147727--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba ada sebuah JO antara Bujka dan PT X, secara persentase 70%:30% dengan PT X, apakah bs secara langsung 70% nilai dr Pib atau pph impor diklaim menjadi bagian bujka tsb dan bs dikreditkan? PIB atas nama JO
Jawaban
Bisa digali dulu KSOnya ini membuat pembukuan tersendiri dan membentuk entitas baru atau engga? Karena efeknya berbeda. Dasar hukum KSO/JO ND 135/2019 Kalau KSO tidak membuat entitas baru, maka pengenaan PPh atas penghasilan diperoleh atau diterima masing KSO dikenakan pada masing2 anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima. Kalau mementuk entitas baru, jawabnya pake UU PPh stdd UU HPP Pasal 4 ayat 3 (dikecualikan dari objek pajak kalau memenuhi ini) Huruf k. penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/147727--20-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1