Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp tersebut tidak ikut kebijakan 1 dan kebijakan 2 kak, jika suatu saat ditemukan harta yang belum dilaporkan, sangsinya apa ya? Ini sebutin aja ya kalau diperiksa dan ditemukan ada harta tambahan dan ternyata ada penghasilan yang belum dilaporkan, kena sanksi yang atas pajak penghasilan yang belum dibayar gitu aja ya?
Jawaban
Betul, sanksinya terkait dengan hasil pemeriksaan yang menunjukan pajak kurang bayar merujuk pada pasal 13 ayat 1 dan 3 UU KUP sttd UU HPP. Sama sampaikan bahwa SPT Pasal 3 ayat 1 UU KUP (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan ata
Dasar Hukum
–
Editor
MDR