User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147720--09-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tnya, untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jika mendapatkan bukti potong bukan pegawai angka yg dimasukkan sbsar 100% feenya atau fee yg sudah dikali 50%? Thx.

Jawaban

Penghasilannya sesuai dengan penghasilan yang diterima. Untuk pengisian lebih lanjutnya coba cek lampiran PER 36/2015 kalau pekerjaan bebas maka penghasilan tadi masuk lampiran I SPT Tahunan 1770. Untuk DPP yang 50% bukan pegawai itu digunakan untuk pemotongan PPh 21 nya saja.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/147720--09-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1