faq1:5k30:147714--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sppb ketuker, bisa gak dibuat pengganti ?
Jawaban
sebenarnya harusnya bisa saja, namun kalau tertukar saat wp mau memasukan sppb yg benar kan sudah tertanam di faktur yg satunya jd saat mau diinput jd sppb sudah digunakan. kec yg satu dibatalkan. namun kalau tidak memenuhi ketentuan pembatalan kita tidak boleh menyarankan. sarankan konsul ke KPP dulu
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k30/147714--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)