User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147714--09-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sppb ketuker, bisa gak dibuat pengganti ?

Jawaban

sebenarnya harusnya bisa saja, namun kalau tertukar saat wp mau memasukan sppb yg benar kan sudah tertanam di faktur yg satunya jd saat mau diinput jd sppb sudah digunakan. kec yg satu dibatalkan. namun kalau tidak memenuhi ketentuan pembatalan kita tidak boleh menyarankan. sarankan konsul ke KPP dulu

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k30/147714--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)