Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Yang ingin saya tanyakan adalah 1. Orang tua sudah meninggal dan sudah membuat akta wasiat untuk semua warisannya. 2. Ahli waris belum melakukan balik nama, namun atas semua pendapatan dari asset yang diwariskan sudah dilaporkan dimasing-masing SPT ahli waris. 3. Apakah NPWP orang tua tersebut sudah bisa dicabut, atau 4. Apakah ahli waris harus melakukan balik nama terlebih dahulu baru boleh dilakukan pencabutan NPWP orang tua yang sudah meninggal?
Jawaban
Pasal 34 PER 04/2020 mengatur terkait penghapusan NPWP. Pasal 34 ayat (2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal: Huruf a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; Huruf g. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi; Jadi sepanjang wajib pajak yang meninggal dunia tersebut dan atas semua warisannya sudah terbagi, WP tersebut mengajukan penghapusan NPWP. Peraturan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR