User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147703--09-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

https://twitter.com/saptoandika/status/1519931641522663425 @kring_pajak min apakah dashboard keikutsertaan PPS di DJP Online libur update dulu selama Lebaran dan cuti bersama? mas/mba untuk PPS di DJP online ini bagaimana ya?

Jawaban

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Berdasarkan https://pajak.go.id/pps Selama libur lebaran cuti bersama belum ada informasi resmi mengenai error atau kendala. Coba log out lalu log in kembali yaaa. djponline.pajak.go.id (https://djponline.pajak.go.id/account/login) Login | Direktorat Jen

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/147703--09-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)