faq1:5k30:147685--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya, SPT Tahunan Badan LB. Belum dilaporkan dan Badan ini mendapat Bukti Potong PPh Pasal 23 (LB akan lebih banyak). Ini tetap bisa mengajukan pengembalian atas LBnya?
Jawaban
kalau bupot pph 23-nya untuk tahun pajak 2021, tidak masalah bisa dikreditkan saja. ketika SPT tahunannya jadi LB, opsinya memang restitusi
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k30/147685--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)