User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147685--09-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya, SPT Tahunan Badan LB. Belum dilaporkan dan Badan ini mendapat Bukti Potong PPh Pasal 23 (LB akan lebih banyak). Ini tetap bisa mengajukan pengembalian atas LBnya?

Jawaban

kalau bupot pph 23-nya untuk tahun pajak 2021, tidak masalah bisa dikreditkan saja. ketika SPT tahunannya jadi LB, opsinya memang restitusi

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k30/147685--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)