User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147679--09-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

080 bisa eceran gak?

Jawaban

bisa, asalkan sesuai : Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k30/147679--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)