faq1:5k30:147678--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Besaran PPh 25 jika baru menyampaikan SPT Y dan belum lapor SPT Tahunannya?
Jawaban
Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara yang disampaikan WP pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k30/147678--09-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)