User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147678--09-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Besaran PPh 25 jika baru menyampaikan SPT Y dan belum lapor SPT Tahunannya?

Jawaban

Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara yang disampaikan WP pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k30/147678--09-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)