faq1:5k30:147657--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS- kalau udah lapor 2020 ga ikut PPS kan
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k30/147657--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)