faq1:5k30:147620--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo min @kring_pajak klo kita mempunyai penghasilan netol fiskal yang ada di spt tahunan INDUK statusnya rugi, apakah itu harus di input di lampiran 2A yaitu kompensasi kerugiannya
Jawaban
Sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, lampiran khusus 2A wajib dilampirkan oleh WP yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun pajak-tahun pajak yang lalu. Pastikan juga perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k30/147620--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)