faq1:5k30:147593--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak min syarat untuk pengajuan skb pph waris apa saja ya? Dan yg menerima waris adalah ibu rumah tangga haruskah dibuatkan NPWP? https://twitter.com/sonyaintan/status/1510486750392905738 === izin tanya mas/mba, untuk syaratnya kan ada di per 30/2009 lalu untuk penerima warisnya apakah dijelaskan jika memnuhi kewajiban subjektif dan objektif maka wajib membuat npwp?
Jawaban
Sepakat sister. Untuk ketentuan permohonan SKB warisnya dijelaskan sesuai PER 30/2009. Terkait kewajiban NPWP si penerima waris dikembalikan ke penerima warisnya apakah memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k30/147593--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)